Sumber: Serambi / 13 Agustus 2012
Kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan dan jembatan menuju lokasi Kuta
Beringin, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam membantah pernyataan Wali Kota
Subulussalam di depan rapat DPRK, Rabu (8/8), yang menyebutkan realisasi
pekerjaan baru mencapai 5,68 persen. Kontraktor juga mengaku pelaksanaan
pembangunan jalan 4 km itu terkendala oleh sejumlah warga meminta ganti rugi
tanah.
Hal itu disampaikan Direktur CV Lae Singkohor, Bos Riki Ginasing Pinem, selaku rekanan kepada Serambi, Minggu (12/8). Menurut Riki, pekerjaan pembukaan jalan yang menghubungkan Desa Ginasing-Kuta Beringin terkendala karena adanya masyarakat yang meminta ganti rugi tanah. “Masyarakat tidak mengizinkan tanahnya digusur sebelum ada ganti rugi,” katanya.
Mengenai hal ini Riki mengaku sudah menyampaikan dua kali kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Subulussalam. “Namun dana ganti rugi tersebut tidak ada sehingga membuat pekerjaan jalan terkait sempat terkatung-katung,” katanya.
Masyarakat menurut Riki memang membolehkan pembukaan dilaksanakan dengan catatan setelah selesai pembayaran ganti rugi direalisasikan. Namun, Riki mengaku khawatir jika pemerintah tidak memberikan ganti rugi maka yang akan didatangi kontraktor. Kendati begitu Riki memastikan pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan Kuta Beringin akan selesai dalam sebulan ke depan.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Subulussalam Merah Sakti menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap rancangan qanun (raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam 2011 yang digelar, Rabu (8/8) di gedung dewan mengatakan, pembangunan jalan dan jembatan menuju lokasi Kuta Beringin dikerjakan CV LS dengan kontrak senilai Rp 854 juta lebih pelaksaan di lapangan hingga Selasa (7/8) masih berkisar 5,68 persen.(kh)
Editor :
bakri
0 komentar:
Posting Komentar